Tata Cara Pengisian Festronik Limbah B3

Pendaftaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan dokumen tertulis yang terdiri dari lembaran hingga rangkap 11 dan penerapan QR Code telah menjadi footprint.  Metode yang terbaru menjadi solusi mengapa dilucurkan dengan sistem digital atau disebut juga dengan festronik. Namun, kenyataannya masih terdapat kendala dalam pendaftaran dan pengoperasian festronik. Kendala yang dihadapi salah satunya ialah pada saat pengisian festronik limbah B3. Pengisian festronik limbah B3 menjadi kendala utama sehingga informasi yang disampaikan melalui electronic form tersebut kurang dimengerti dan informasi yang diberikan kurang tersampaikan.

Pengisian festronik limbah B3 diatur pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.4 2020 – Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 

Pendaftaran festronik limbah B3 

Berdasarkan Peraturan festronik limbah B3 pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.4 2020, sasaran utama pendaftar festronik limbah B3 adalah pengangkut Limbah B3; dan penghasil Limbah B3, pengumpul Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3.

Pendaftaran festronik limbah B3 oleh pihak- pihak tersebut wajib dilakukan. Adapun langkah-langkah dalam tahap pendaftaran festronik limbah B3 dimulai dengan melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran festronik limbah B3 dapat dilakukan dengan cara click tautan  http://festronik.menlhk.go.id. Ketika pengguna telah masuk pada tautan tersebut, pendaftaran dilanjutkan dengan mengirimkan permohonan. 

Pengajuan permohonan  dilakukan dengan pengiriman berkas kepada PTSP KLHK secara tertulis. Pengiriman berkas dapat langsung dikirimkan ke UPT KLHK Lantai Dasar Gedung B KLHK langsung atau dengan pengiriman melalui pos dengan label ‘FESTRONIK’ pada amplop.

Setelah mengajukan permohonan secara tertulis, pemohon dapat secara bersamaan mengajukan permohonan tertulis dan melakukan pendaftaran hak akses secara online dengan mengisi form pendaftaran pada tautan http://festronik.menlhk.go.id/registration. Pada tahap ini, berkas akan diterima dan diverfikasi secara online oleh Administrator KLHK.

Pemohon mendapat informasi mengenai persetujuan hak akses festronik melalui email yang didaftarkan oleh pemohon pengguna paling lama 5 (lima) hari kerja.  Setelah proses verifikasi dilakukan dan sesuai dengan persyaratan, pemberian hak akses akan dilakukan secara otomatis. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan hak akses , misalnya :

a) Pengirim Limbah B3

Data yang dibutuhkan bagi pengirim limbah B3 untuk dikirimkan kepada PTSP KLHK untuk mendapatkan hak akses adalah Identitas pemohon, Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha, Fotokopi izin lingkungan.

b) Pengangkut Limbah B3

Data yang dibutuhkan bagi pengangkut limbah B3 untuk dikirimkan kepada PTSP KLHK untuk mendapatkan hak akses adalah identitas pemohon, fotokopi akta pendirian badan hukum terbaru, fotokopi surat rekomendasi pengangkutan limbah B3 yang masih berlaku, fotokopi izin pengangkutan limbah B3, surat kuasa penunjukan administrator.

c) Penerima Limbah B3

Data yang dibutuhkan bagi penerima limbah B3 untuk dikirimkan kepada PTSP KLHK untuk mendapatkan hak akses adalah fotokopi identitas pemohon, fotokopi akta pendirian badan usaha yang terbaru, fotokopi izin pengelolaan limbah B3 dan surat kuasa penunjukan administrator. 

Setelah proses verifikasi disetujui, pemberian hak akses dilakukan secara otomatis dan pengguna sudah dapat mengakses layanan dengan menginput username dan password yang telah didaftarkan.

Pengisian Festronik Limbah B3

Setelah proses pendaftaran selesai, maka dilakukan proses pengisian festronik limbah B3. Pengisian festronik Limbah B3 dilakukan dengan cara login melalui username dan password pengguna, kemudian dilanjutkan dengan pengisian lembar festronik digital. Lembar festronik dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. a) Bagian Pertama, yang ditandai dengan nomor 1 sampai 12 diisi oleh pengirim (penghasil,pengumpul, pengolah limbah B3) 
  2. b) Bagian Kedua, yang ditandai dengan nomor 13 sampai 22 diisi oleh pengangkut limbah B3
  3. c) Bagian Ketiga, yang ditandai dengan nomor 23 sampai 36  diisi oleh penerima limbah B3

Proses pengisian ini wajib dilakukan oleh ketiga belah pihak dan kemudian divalidasi oleh sistem, jika masih terdapat data yang kurang lengkap maka revisi wajib dilakukan.

Peraturan manifest limbah B3

Berbagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dihasilkan dari berbagai kegiatan industri. Hal ini tentunya memberi potensi besar akan pencemaran lingkungan dan membutuhkan suatu manifest limbah sebagai kendali akan perlakuan limbah B3. Hal ini diatur pada PERMENLHK Nomor 04/2020 Tentang Pengangkutan Limbah B3 serta Integrasi aplikasi festronik dengan Aplikasi SIRAJA.

Universal Eco menerapkan semua proses pengelolaan limbah B3 dan tercatat dengan resmi di festronik. Ingin tahu lebih lengkap terkait

1. Webinar : Sosialisasi Festronik dalam Pengelolaan Limbah B3 : Sosialisasi Festronik dalam Pengelolaan Limbah B3

2. Panduan Festronik : Panduan Festronik 

3. Informasi terkait limbah B3 : Jasa Pengolahan Limbah B3

Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab?