FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) – Pengertian dan Pemanfaatannya
Fly ash dan bottom ash atau yang lebih sering disingkat FABA, adalah material sisa dari proses pembakaran batu bara. Secara fisik, FABA berbentuk seperti debu halus yang mirip dengan abu dari gunung berapi. Perbedaannya terletak pada tingkat kehalusan, tekstur FABA sedikit lebih halus jika dibandingkan dengan abu vulkanik.
Sedangkan perbedaan antara fly ash dan bottom ash terletak pada ukuran dan karakteristiknya. Walaupun keduanya berasal dari hasil proses pembakaran batu bara, tetapi bottom ash memiliki ukuran yang lebih besar daripada fly ash yang berukuran lebih halus, sehingga bottom ash disebut sebagai abu yang “terendapkan” dan fly ash disebut sebagai Abu “terbang”.
Peraturan Pemerintah Mengenai FABA (Fly Ash dan Bottom Ash)
Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan yang terbit pada awal tahun 2021 ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Terdapat beberapa perubahan pada peraturan baru ini, salah satunya dikeluarkannya limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3).
Hal ini berdampak juga pada dikeluarkannya FABA (fly ash dan bottom ash) dari kategori limbah B3 yang dapat dilihat pada lampiran 14 PP 22/2021.
Pada lampiran itu dinyatakan bahwa fly ash dan bottom ash (FABA) yang bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri tidak dikategorikan sebagai limbah B3. Namun, FABA yang bersumber dari industri yang menggunakan teknologi stocker boiler dan/atau tungku industri masih tetap dikategorikan sebagai limbah B3.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Dirjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, pembakaran batu bara pada kegiatan PLTU menggunakan temperatur yang tinggi, sehingga kandungan urburnt carbon pada FABA menjadi berkurang dan lebih stabil untuk disimpan.
Sedangkan pada industri lain, pembakaran batu bara dengan fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri untuk pembuatan steam menggunakan temperatur rendah, sehingga FABA yang dihasilkan masih dikategorikan sebagai limbah B3.
Pemanfaatan FABA (Fly Ash dan Bottom Ash)
Kandungan yang terdapat pada fly ash dan botton ash (FABA) memiliki potensi untuk dimanfaatkan sekaligus memberikan dampak terhadap pencemaran lingkungan.
Dampak negatif FABA terhadap lingkungan yakni dapat mencemari perairan baik sungai maupun laut. Seperti yang kita tahu bahwa kegiatan PLTU umumnya terletak pada wilayah pesisir sehingga biota air dan masyarakat sekitar dapat terkena dampaknya jika FABA ini tidak dikelola secara tepat.
Dibalik itu, FABA ini memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai campuran batako. Tetapi temuan baru-baru ini menyebutkan bahwa terdapat kandungan REE (rare earth element) atau unsur tanah jarang di dalam FABA yang dapat digunakan untuk kepentingan material industri pertahanan (kompas.com).
Diperlukan penelitian lebih lanjut terkait potensi pemanfaatan FABA ini baik untuk campuran batako maupun untuk kepentingan material industri pertahanan seperti radar, persenjataan, laser, dan pesawat anti-radar.
Ingin tahu lebih banyak tentang pengelohan Limbah B3, cek kami disini. Bersama Universal Eco, mari wujudkan Indonesia bebas limbah. Siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab?