Jasa Pengolahan Limbah B3 di Bekasi
Bekasi dengan julukan kota patriot, kini semakin tumbuh dan berkembang sebagai daerah dengan industri yang cukup padat. Kabupaten Bekasi terdiri atas 10 kawasan industri dengan luas lahan 9496 Ha dan terdiri lebih dari 7600 perusahaan. Begitu besarnya kegiatan produksi pada Kawasan industri Bekasi tentu berbanding lurus dengan Limbah B3 yang dihasilkan, maka pengelolaan Limbah B3 perlu menjadi langkah prioritas para pelaku industri di Kabupaten Bekasi untuk berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan hidup dari bahaya Limbah B3.
Jenis – Jenis Limbah B3 di Bekasi
Sebagai salah kabupaten pada wilayah strategis di Jawa Barat, Bekasi memiliki 5 (lima) industri dominan diantaranya industri kendaraan bermotor dan alat transportasi, industri logam, industri mesin, industri elektronika, konstruksi serta industri listrik gas dan air. Selain itu pula terdapat industri tekstil, kertas, plastik, medis, farmasi dan industri lainnya yang turut menyumbang jumlah industri di Kabupaten Bekasi sehingga menjadikannya sebagai Kota Industri Terbesar di Asia Tenggara.
Dengan banyaknya industri di wilayah Bekasi, Limbah B3 menjadi satu hal yang kehadirannya perlu mendapat perhatian khusus. Sebagai sisa zat dari hasil produksi yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan dapat membahayakan Kesehatan makhluk hidup dan lingkungan atas potensi pencemarannya, limbah B3 terdiri atas beberapa jenis diantaranya limbah cair, limbah padat dan limbah gas. Ketiga limbah ini juga turut mengisi daftar hadir jenis limbah B3 yang dihasilkan oleh Kawasanindustri Bekasi.
Dengan potensi Limbah B3 yang dapat merusak lingkungan, maka limbah B3 butuh pengelolaan khusus. Pelaku industri dilarang membuang limbah sembarangan, limbah yang dihasilkan dapat dikelola melalui pihak kedua atau lewat perusahaan pengolah atau pengangkut limbah berizin seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Serta proses penyimpanan hingga pengangkutannya membutuhkan penanganan khusus untuk mengurangi potensi bahaya seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Permasalahan Limbah B3 di Bekasi
Sebagai salah satu daerah yang menghasilkan limbah dalam jumlah banyak, Kabupaten Bekasi juga tak luput dari permasalahan Limbah B3. Pencemaran Limbah B3 di Bekasi sudah bukan menjadi topik baru yang mewarnai masalah lingkungan di wilayah ini dan menjadi isu nasional. Hampir setiap tahunnya sungai-sungai di wilayah Bekasi tercemar limbah dari oknum industri yang tidak bertanggung jawab.
Salah satunya yakni dengan permasalahan limbah di sungai buatan Kanal Cikarang-Bekasi Laut (KCBL) di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sungai yang terhubung hingga Laut Jawa ini tercemar limbah industri sejak bertahun-tahun lalu. Kandungan limbah yang dibuang ke Kanal Cikarang-Bekasi Laut jauh melebihi baku mutu 200 miligram per liter, yakni hingga mencapai 1200 miligram per liter. Pencemaran ini diduga berasal dari pipa pembuangan air di badan aliran Kanal Cikarang-Bekasi Laut milik salah satu kawasan industri di Kabupaten Bekasi serta industri pengolahan kertas. Permasalahan ini membuat air menjadi hitam keruh, bau, dipenuhi busa dan menyebabkan ribuan ikan mati.
Permasalahan limbah di aliran kali Alam dan Kali Cikarang juga menyebabkan PDAM Bekasi sempat beberapa kali menghentikan produksi air untuk masyarakat Bekasi dikarenakan sumber pengolahan air telah terkontaminasi limbah. Hal ini bahkan merugikan 51 ribu pelanggan PDAM atas penghentian pasokan air bersih.
Bahkan pada tahun 2018, komunitas peduli sungai cileungsi-cikeas juga menemukan terdapat 14 perusahaan yang diduga mencemari bantaran sungai cileungsi dan cikeas sehingga menyebabkan masyarakat sekitar mengalami muntah, pusing dan gatal-gatal. Ditambah lagi dengan permasalahan timbunan sampah di Bekasi yang mencapai 1.800 ton sampah per hari yang dapat mengancam kelestarian sungai disekitarnya.
Selain itu, terdapat perusahaan yang membuang limbah medis penanganan Covid-19 secara langsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu dan TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Temuan limbah medis yang dibuang sembarangan juga terjadi pada tahun 2020 lalu di pinggiran Jalan Raya Sukatani-Cabangungin Kabupaten Bekasi. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 di fasilitas pelayanan Kesehatan. Bahwa penanganan limbah infeksius harus terkelola dengan proses penyimpanan, pengangkutan dan pemusnahan khusus serta tidak boleh membuangnya secara langsung ke TPA.
Dengan banyaknya permasalahan di Bekasi, menggambarkan bahwa perlu adanya kesadaran para pelaku industri untuk mengolah limbah secara tepat. Hal ini dilakukan guna menghindari potensi pencemaran Limbah B3 yang dapat membahayakan banyak pihak.
Dampak Limbah B3 di Bekasi
Banyaknya pencemaran yang terjadi akibat penanganan limbah B3 yang tidak tepat, menyebabkan potensi bahaya Limbah B3 membayang-bayangi Kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pencemaran dapat mengancam kesejahteraan masyarakat lewat penyakit dan penurunan pendapatan ekonomi di setiap daerah yang terpapar. Dampak buruk dari pencemaran Limbah B3 ini, sebenarnya dapat dicegah lewat kesadaran pelaku industri untuk dapat mengelola limbah lewat teknologi yang ramah lingkungan.
Pentingnya Pengelolaan Limbah B3 di Bekasi
Pengelolaan Limbah B3 di Bekasi perlu dilakukan dengan pengelolaan limbah B3 lewat konsep 3R (reuse, reduce, recycle) maupun secara terpadu yang dimulai dari tahap pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemusnahan hingga pemanfaatan limbah untuk mengurangi risiko buruk dari Limbah B3. Izin dalam proses pengelolaan limbah B3 tentu wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang berkegiatan dalam pengolahan hingga pemanfaatan limbah B3.
Perusahaan Jasa Pengolahan Limbah di Bekasi
Dalam proses pengelolaan limbah B3 seperti pengangkutan, pengolahan, dan lainnya, kerjasama dengan perusahaan limbah B3 yang memiliki izin sangat penting dilakukan. Perizinan merupakan suatu bentuk kepercayaan atas pengelolaan limbah B3 yang bertanggung jawab dengan dukungan beragam fasilitas sesuai peraturan yang berlaku.
Universal Eco sejak tahun 2013 hadir sebagai solusi permasalahan limbah B3 seperti limbah medis, limbah farmasi, maupun limbah lainnya di Palembang. Universal Eco juga beroperasi di 8 Provinsi lainnya seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, dan Sumatera Utara.
Dalam setiap proses pengelolaan limbah B3, Universal Eco sebagai pengolah maupun pengangkut mampu menerbitkan catatan atau laporan alur limbah (manifest) pada aplikasi festronik. Sehingga pengelolaan limbah B3 dapat dipantau secara langsung, bertanggung jawab, aman, dan terpercaya. Selain itu, kami telah memiliki berbagai perizinan pengangkutan maupun pengolahan.
Dengan hadirnya teknologi ramah lingkungan di Universal Eco, diharapkan dapat menekan angka permasalahan lingkungan akibat limbah B3 di Indonesia. Guna mendukung keberhasilan Indonesia bebas dari limbah, Universal Eco menghadirkan program pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah farmasi, pengelolaan limbah medis, pengelolaan limbah elektronik, dan Extended Producer Responsibility (EPR). Informasi lebih lanjut, kunjungi :
1. Extended Producer Responsibility
2. Daur Ulang Plastik & Kemasan Limbah B3
3. Pengolahan Limbah B3
4. Pengolahan Limbah Medis & Farmasi
5. Zero Waste Treatment
6. Secure Data & Destruction
7. Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge