Jasa Pengolahan Limbah B3 di Jawa Barat

Jawa Barat kini menjadi incaran berbagai investor untuk pengembangan sektor industri mulai dari kawasan Bekasi hingga Cikarang. Mengapa? Letak wilayah yang strategis, tidak jauh dengan Ibu Kota Negara, dan jumlah penduduk yang tinggi, menjadi alasan ketertarikan para investor terhadap provinsi ini.

Kesempatan ini tentunya memberi peluang Jawa Barat untuk mewujudkan kestabilan perekonomian daerah. Pemerataan pembangunan sektor industri di Jawa Barat akan terus dikembangkan secara merata hingga wilayah Timur seperti Majalengka, Cirebon, dan Subang.

Namun, Seiring dengan perkembangan industri terciptalah pencemaran lingkungan di berbagai titik wilayah Jawa Barat.

Keresahan akan pencemaran lingkungan, membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat merencanakan pembentukan kawasan industri dan pengelolaan limbah secara terpadu. Hal ini guna menghindari pembuangan limbah ke sungai ataupun ke wilayah yang tidak semestinya. Selain itu, rencana ini salah bentuk nyata dukungan terhadap program Industri 4.0 yang dicanangkan pemerintah.

 

Mengenal Limbah B3

Mungkin sebagian masyarakat masih asing dengan kata “Limbah B3” tetapi tidak dengan kata “Limbah” itu sendiri. Limbah B3 adalah salah satu jenis limbah yang memiliki sifat maupun karakteristik yang berbahaya dan beracun, yang mampu berdampak negatif terhadap lingkungan meskipun konsentrasi dari limbah tersebut sedikit.

Pengelolaan limbah B3 yang buruk akan menyebabkan percepatan kerusakan lingkungan. Alhasil, keseimbangan ekosistem, kesehatan makhluk hidup, dan kesejahteraan masyarakat akan terganggu.

Wujud atau bentuk limbah B3 bermacam-macam: padat, gas, ataupun cairan. Karakteristik limbah B3 pun beraneka ragam, seperti mudah meledak, teroksidasi, mudah terbakar, korosif, dan sebagainya. Asal limbah B3 dapat berasal dari kegiatan industri, fasilitas kesehatan, dan sehari-hari seperti kegiatan mencuci pakaian menggunakan detergen, pemeliharaan alat, pengemasan, tumpahan, dan produk kedaluwarsa. Limbah B3 yang berasal dari kegiatan sehari-hari tidak kalah besar jumlahnya dengan limbah B3 yang dihasilkan oleh sektor industri. Hal ini dapat dengan mudah membahayakan manusia dan ekosistem di kawasan perumahan.

Minimnya pemahaman masyarakat terkait permasalahan dan dampak yang dapat ditimbulkan limbah B3, menyebabkan aktivitas pembuangan limbah B3 secara langsung di TPS (tempat pembuangan sampah) dan berakhir di TPA (tempat pembuangan akhir) tanpa dilakukan pengelolaan yang semestinya.

Limbah B3 diperlukan pengelolaan yang tepat, seperti dikumpulkan dan dikemas menggunakan label sesuai karakteristiknya. Berikut beberapa contoh limbah B3 rumah tangga yang wajib kamu ketahui:

  • Baterai
  • Limbah elektronik (handphone, televisi, dll.)
  • Lampu TL (Fluorescent Lamp)
  • Oli bekas dan kemasan oli
  • Pembersih lantai
  • Air sanitizer beserta kemasannya

 

Mengelola limbah B3 secara tidak bertanggung jawab menjadi faktor lajunya penurunan kualitas lingkungan di Indonesia terutama Jawa Barat. Pencemaran yang tidak terkendali harus menjadi kekhawatiran kita bersama. Lingkungan kini sudah sepatutnya ditolong dan dipertahankan.

 

Jenis Limbah B3 di Jawa Barat

Pada tahun 2010, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengkonfirmasi bahwa limbah yang berasal dari kegiatan industri cenderung memiliki konsentrasi yang berbahaya. Pada tahun tersebut, sebanyak rata-rata 48% pembuangan limbah melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.

Jenis-jenis limbah B3 di Jawa Barat yang berasal dari kegiatan industri dapat berupa:

  • Sludge IPAL
  • Kemasan limbah B3
  • Limbah elektronik
  • Bahan kimia kedaluwarsa
  • Gas beracun dari hasil pembakaran
  • Hasil kegiatan pencucian kemasan limbah B3
  • Hasil kegiatan produksi.

 

Limbah B3 Medis di Jawa Barat

Limbah B3 di Jawa Barat yang berasal dari fasilitas kesehatan adalah berupa infus bekas, jarum suntik bekas, obat maupun bahan kimia yang telah kedaluwarsa, dan masker bekas.

Di masa pandemi COVID-19, peningkatan limbah medis serentak terjadi di seluruh wilayah di Jawa Barat. Karakteristik yang dimiliki limbah medis antara lain bersifat infeksius dan tajam, sehingga mampu menimbulkan risiko penyakit. Diperlukan pemantauan langsung dan tanggung jawab dari setiap stakeholder agar penanganan limbah medis dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Permasalahan Limbah B3 di Jawa Barat

Kekhawatiran warga Jawa Barat terhadap limbah B3 kini dibuktikan dengan adanya berbagai permasalahan limbah B3 di Jawa Barat. Pada umumnya, permasalahan ini timbul akibat ketidakpedulian akan pengelolaan limbah B3 di wilayah Jawa Barat, baik berwujud cair maupun padat.

Permasalahan memiliki dampak yang sangat terlihat dan jelas, salah satunya Sungai Citarum.

 

Tercemarnya Sungai Citarum

Limbah B3 menjadi alasan tercemarnya Sungai Citarum

Citarum merupakan sungai di Jawa Barat yang terkenal sebagai salah satu sungai paling tercemar di dunia sejak tahun 2007.

Pada tahun 2008, berdasarkan pemantauan 35 sungai yang dilakukan Bapedalda Provinsi Jawa Barat, status mutu air di Sungai Citarum masuk dalam kategori pencemaran yang berat. Kondisi ini merupakan potret kurangnya rasa tanggung jawab para pelaku usaha dari berbagai sektor industri seperti kulit, logam, kimia, tekstil, makanan, minuman, dan farmasi dalam melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan.

Direktur Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menemukan hampir 80% kegiatan industri yang termasuk dalam kategori di atas, melakukan pelanggaran berupa pembuangan limbah cair dengan kandungan berbahaya dan beracun secara tidak bertanggung jawab pada tahun 2017 di Jawa Barat.

Pembuangan limbah secara ilegal ke Sungai Citarum merupakan suatu kesengajaan yang disadari oleh oknum pelaku usaha. Dimana terjadi hampir di sepanjang Sungai Citarum seperti Kabupaten Cirebon, Purwakarta, Bandung, dan Karawang. Kegiatan ini menjadi sebuah kebiasaan bagi para oknum tersebut hingga tahun 2019.

Kasus pencemaran ini semakin tidak terkendali karena seiring bertambahnya tahun, kondisi Sungai Citarum kian memprihatikan. Hal tersebut dapat dilihat dari kondisi air yang kadang berubah warna tidak normal.

 

Sungai Lainpun Menjadi Korban

Kasus pencemaran akibat limbah B3 di Sungai Jawa Barat juga terjadi di Kecamatan Rancaekek, seperti Sungai Cikijing dan Sungai Cimande. Rancaekek merupakan kecamatan yang memiliki kawasan industri dan pemukiman masyarakat.

Akibat banyaknya industri yang terbangun di wilayah tersebut, kedua sungai di atas menjadi terkontaminasi oleh limbah B3. Kemampuan mereka sebagai sumber irigasi atau pengairan sawah untuk masyarakat setempat pun sirna. Sungai yang seharusnya menjadi sumber air bersih kini berubah menjadi sumber penyakit.

Pada tahun 2020 hingga 2021, pembuangan limbah medis kembali terjadi di Sungai Ciliwung. Meskipun jumlah limbah masuk dalam kategori kecil, tetapi tetap berpotensi menjadi sumber penularan COVID-19 ke berbagai wilayah yang dilewati oleh limbah tersebut.

Lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia mendorong tingginya kebutuhan alat dan bahan medis yang berujung pada peningkatan limbah medis. Berdasarkan data bulan Februari 2021, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat menyampaikan terjadinya timbunan limbah medis hingga mencapai 1,7 Ton per hari dari 261 rumah sakit. Limbah medis ini terdiri dari sarung tangan, pakaian hazmat, masker serta limbah domestik hasil kontak pasien positif COVID-19 seperti wadah makanan dan tisu bekas.

Limbah medis yang berasal dari aktivitas pemeriksaan pasien masuk dalam kategori limbah infeksius dan benda tajam. Sudah sepatutnya pelaku pemeriksaan bertanggung jawab dalam proses pengelolaan mulai dari pemilahan, pengumpulan hingga pengolahannya. Kewajiban pengelolaan limbah medis hasil pemeriksaan COVID-19 telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01. 07 Tahun 2021.

 

Masalah Limbah B3 Telah Merebak ke Berbagai Wilayah di Jawa Barat

Permasalahan limbah B3 juga ditemukan di Kabupaten Cianjur pada tahun 2021. Oknum berjumlah tiga orang membawa 16 karung limbah B3 seberat 25 kilogram per karung yang berasal dari pabrik tekstil di Majalaya, Bandung Barat. Ketiga pelaku beraksi pada malam hari di enam lokasi pembuangan.

Selain itu, permasalahan limbah B3 pada udara pun juga terjadi tepatnya di Kabupaten Bogor. Limbah B3 dalam bentuk gas mencekik puluhan warga hingga berdampak pada mual dan pusing. Total warga yang terkena dampak sebanyak 38 orang.

Kejadian pencemaran ini terjadi akibat bocornya pipa pengolahan limbah salah satu industri. Warga dari keempat desa di sekitaran lokasi yang terdampak mengalami keresahan dan rasa tidak nyaman akibat bau yang menyengat hingga menusuk indra penciuman.

 

Dampak Limbah B3 Bagi Masyarakat Jawa Barat

Pencemaran yang terjadi kian menyiksa warga sekitar, berbagai tanaman hasil pertanian mati akibat kandungan bahan berbahaya pada air sungai. Air sungai mengalami perubahan warna yang tidak normal bahkan menimbulkan buih busa dengan bau yang menyengat.

Kejadian ini membuat warga sekitar enggan untuk menggunakan air sungai untuk kegiatan kesehariannya. Bahkan masyarakat sekitar pun diharuskan untuk membeli air bersih demi menunjang kebutuhan rumah tangga.

Menurut Koalisi Melawan Limbah, dengan adanya pencemaran air sungai ini, salah satunya Sungai Cikijing, Jawa Barat, terdapat kerugian ekonomi sebesar Rp 11,4 Triliun, diiringi kerugian untuk masyarakat sebesar Rp 3,3 Triliun, dan ditambah biaya remediasi lahan terkontaminasi sebesar Rp 8 Triliun. Kerugian ini merupakan estimasi terendah sejak 2004 hingga 2015.

Limbah B3 yang telah masuk ke dalam komponen lingkungan seperti air, tanah, dan udara tidak saja menyebabkan kesehatan masyarakat terganggu, tetapi juga mampu mengganggu sektor lain seperti sektor jasa air, perikanan, dan perkebunan.

Sebagai contoh, di Kecamatan Rancaekek terdapat empat desa yang mengalami kerugian sektor pertanian sebesar 841 milyar, sektor kesehatan sebesar 815 milyar, sektor jasa air sebesar 288 milyar, dan sektor perikanan 10,5 milyar. Secara nominal, kerugian akibat limbah B3 yang terjadi di kecamatan Rancaekek jauh lebih besar dibandingkan dengan kasus pembuangan limbah B3 di beberapa wilayah dunia seperti pada Sungai Hudson, dan Sungai Laborec.

 

Pentingnya Pengelolaan Limbah B3 di Jawa Barat

Masalah pencemaran limbah B3 yang terjadi di Jawa Barat menjadi sorotan masyarakat hingga pemerintahan provinsi dan dunia. Oleh karena itu, upaya pengelolaan limbah B3 di berbagai wilayah Jawa Barat menjadi penting. Hal ini dilakukan guna mengurangi berbagai permasalahan yang terjadi sehingga kesejahteraan penduduk terpenuhi dan meminimalisir potensi kerugian ekonomi.

Dalam melakukan pengelolaan limbah B3 tentunya perlu memperhatikan proses hirarki. Mulai dari upaya mengurangi pada sumber, pengolahan bahan, pergantian bahan, penggunaan teknologi bersih, dan pengaturan kegiatan operasi. Apabila setelah penerapan hirarki tersebut masih terdapat limbah B3 yang dihasilkan, maka kegiatan pemanfaatan limbah B3 dapat menjadi solusinya. Pemanfaatan ini dapat berupa recovery, reuse, dan recycle.

Kegiatan pengelolaan limbah B3 di Jawa Barat tentunya tidak boleh dilakukan secara sembarangan dikarenakan beberapa karakteristik limbah itu sendiri seperti mudah meledak, mudah terbakar, dan beracun. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan yang tinggi. Tata cara dalam penanganan limbah B3 dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing limbah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Peraturan tersebut juga meregulasi berbagai kegiatan pengelolaan limbah B3 yang meliputi kegiatan penyimpanan sementara, pengumpulan, pengangkutan limbah B3, pengolahan hingga penimbunan. Dalam kegiatan pengelolaan limbah B3 sudah sepatutnya diperoleh suatu izin atau rekomendasi operasi dari instansi yang bertanggung jawab di wilayah Jawa Barat. Perizinan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah, karakteristik, dan jenis limbah B3 dari kegiatan pengumpulan hingga pengolahannya.

 

Proses Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah B3

Kegiatan pengumpulan dan penyimpanan merupakan langkah awal dalam pengelolaan limbah B3. Dimana pada kegiatan tersebut, diperlukan pemberian simbol dan label dengan warna yang jelas, kontras, serta tidak bertumpukan. Pastikan setiap kemasan limbah B3 tidak mengalami kebocoran dan berkarat. Apabila limbah B3 telah dimasukkan ke dalam kemasan maka penutupan kemasan harus dipastikan serapat mungkin.

Saat pengumpulan dan penyimpanan, perlu diperhatikan karakteristik limbah B3 serta batas waktu penyimpanannya untuk menghindari adanya reaksi antar limbah B3. Penerapan First In First Out wajib dilakukan pada kegiatan penyimpanan untuk mempemudah proses pengangkutan dan pengolahan limbah B3. Adapun standar bangunan tempat penyimpanan limbah B3 yaitu:

  • Lantai yang tidak bergelombang
  • Lantai yang kedap air
  • Memiliki ventilasi

 

Pengelolaan limbah B3 merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan Indonesia yang terhindar dari limbah. Dalam kegiatannya tentu dibutuhkan peranan setiap penghasil limbah, pengolah limbah, pemanfaat limbah, dan lain-lain yang telah memiliki izin. Izin yang dimiliki menandakan kegiatan pengelolaan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

 

Perusahaan Jasa Pengelolaan Limbah B3 di Jawa Barat

Dalam proses pengelolaan limbah B3 seperti pengangkutan, pengolahan, dan lainnya, kerjasama dengan perusahaan limbah B3 yang memiliki izin sangat penting dilakukan. Perizinan merupakan suatu bentuk kepercayaan atas pengelolaan limbah B3 yang bertanggung jawab dengan dukungan beragam fasilitas sesuai peraturan yang berlaku.

Universal Eco sejak tahun 2013 hadir sebagai solusi permasalahan limbah B3 seperti limbah medis, limbah farmasi, maupun limbah lainnya di Palembang. Universal Eco juga beroperasi di 8 Provinsi lainnya seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, dan Sumatera Utara.

Dalam setiap proses pengelolaan limbah B3, Universal Eco sebagai pengolah maupun pengangkut mampu menerbitkan catatan atau laporan alur limbah (manifest) pada aplikasi festronik. Sehingga pengelolaan limbah B3 dapat dipantau secara langsung, bertanggung jawab, aman, dan terpercaya. Selain itu, kami telah memiliki berbagai perizinan pengangkutan maupun pengolahan.

Dengan hadirnya teknologi ramah lingkungan di Universal Eco, diharapkan dapat menekan angka permasalahan lingkungan akibat limbah B3 di Indonesia. Guna mendukung keberhasilan Indonesia bebas dari limbah, Universal Eco menghadirkan program pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah farmasi, pengelolaan limbah medis, pengelolaan limbah elektronik, dan Extended Producer Responsibility (EPR). Informasi lebih lanjut, kunjungi :

1. Extended Producer Responsibility

2. Daur Ulang Plastik & Kemasan Limbah B3

3. Pengolahan Limbah B3

4. Pengolahan Limbah Medis & Farmasi

5. Zero Waste Treatment

6. Secure Data & Destruction

7. Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge