Pengolahan Limbah B3 – Bahan Beracun dan Berbahaya
Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah B3 adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 dan dihasilkan dari kegiatan/usaha baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga.
Pengolahan Limbah B3 Ramah Lingkungan
Pengolahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.
Klasifikasi Pengolahan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, berikut adalah klasifikasi pengolahannya
Boleh |
Amonia, Asam Asetat, Asam sulfat, Asam Klorida, Asetilena, Formalin, Metanol, Natrium Hidroksida, termasuk juga gas Nitrogen |
Terbatas |
Merkuri, Senyawa Merkuri, Lindane, Parathion, dan beberapa jenis CFC |
Dilarang |
Aldrin, Chlordane, DDT, Dieldrin, Endrin, Heptachlor, Mirex, Toxaphene, Hexachlorobenzene dan PCBs (bahan POPs) |
Klasifikasi Sifat dan Simbol B3
berikut adalah klasifikasi sifat itu sendiri.
- mudah meledak
- pengoksidasi
- sangat mudah sekali menyala
- beracun
- berbahaya
- korosif
- bersifat iritasi
- berbahaya bagi lingkungan
- karsinogenik
Kategori Bahaya
Kategori 1 |
Kategori 2 |
Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup |
Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis |
Penetapan Limbah B3
Dari Sumber Tidak Spesifik |
Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain: • pemeliharaan alat • pencucian • pencegahan korosi atau inhibitor korosi • pelarutan kerak • pengemasan |
Dari Sumber Spesifik Umum |
Limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan |
Dari Sumber Spesifik Khusus |
• memiliki efek tunda (delayed effect) • berdampak tidaklangsung terhadap manusia dan LH • memiliki karakteristik beracun tidak akut • dihasilkan dalam jumlah yang besar per satuan waktu |
Metode Pengolahan Limbah B3
Metode Kimia Netralisasi
Pada Metode pengolahan melalui metode kimia netralisasi dibagi menjadi 2:
Limbah Asam
- Penambahan basa kuat atau basa lemah
- Melewatkan asam pada limestone bed
- Mencampurkan asam dengan lime slurry atau dolomite lime slurry
- Mencampurkan limbah asam dengan limbah basa yang kompatibel
Limbah Basa
- Penambahan asam kuat atau asam lemah
- Penambahan gas CO2 terkompresi
- Blowing flue gas
- Mencampurkan limbah basa dengan limbah asam yang kompatibel
Metode Elektrokimia
Untuk pengolahan dengan metode elektrokoagulasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Teknologi maju yang menggabungkan konsep koagulasi dan elektrokimia
- Anoda (misalnya besi atau alumunium) mengalami oksidasi membentuk Fe2+ atau Al3+ sebagai coagulant
- Floc ini kemudian akan menarik partikel partikel colloidal (yang biasanya bermuatan negative) yang kemudian mengendap bersama
Universal Eco melayani pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berasal dari berbagai jenis industri. Limbah ini dapat menimbulkan dampak negatif yang serius bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan baik. Oleh karena itu Universal Eco hadir dengan menawarkan pengangkutan, pengolahan, dan pemanfaatan limbah B3 yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan agar pencemaran lingkungan dari bahan berbahaya dapat dihindari.