Permenkes Limbah Medis di Pandemi Covid-19
Limbah medis tergolong dalam limbah B3 yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia termasuk makhluk hidup lainnya. Itulah sebabnya terdapat Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes tentang pengelolaan limbah. Baca Juga : Bahaya dan Risiko Limbah Medis
Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah B3 Kementerian KLHK Ibu Rosa Vivien Ratnawati – selama pandemi jumlah meningkat 30% atau 242 ton per hari di seluruh Indonesia dibanding pasca pandemi. Akibatnya, jumlah limbah medis tidak tertampung pada tempat pengelolaan khusus limbah B3 melainkan menumpuk di TPA bahkan di badan sungai.
Permenkes Tentang Limbah Medis
Berdasarkan Permenkes tentang pengelolaan limbah medis, proses pengelolaan dimulai dari melakukan identifikasi jenis, pemisahan, ketentuan wadah tempat penampungan sementara limbah infeksius berlambang biohazard, pengangkutan, tempat penampungan sementara, pengolahan limbah, penanganan limbah benda tajam/pecahan kaca, pembuangan benda tajam hingga penatalaksanaan linen.
Namun, terdapat perbedaan yang sangat berarti pada pengelolaannya. Pada sebelumnya limbah medis hanya benda-benda medis, kini alat makan yang bersentuhan langsung dengan pasien juga membutuhkan pengelolaan khusus karena dikhawatirkan telah terkontaminasi virus Covid-19. Belum lagi penggunaan masker sekali pakai, selain itu disinyalir belum semua rumah sakit memiliki fasilitas pengolahan. Itu sebabnya diperlukan peran pihak ketiga.
Pengelolaan Limbah Covid-19
Akibat adanya lonjakan jumlahnya ditambah dugaan tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas pengelolaan, rumah sakit membutuhkan peran pihak ketiga. Dalam hal ini, seringkali buruh sortir seperti pemulung menjadi jalan pintas. Resiko penularan justru meningkat bila menggunakan jasa pemulung, pemulung cenderung memilah bahan-bahan yang masih bisa didaur ulang, hal ini dilakukan tanpa memperhatikan standar keamanan seperti penggunaan masker apalagi alat pelindung diri (APD).
Melalui Surat Edaran No. SE.2/MLHK/PSLB3/P.LB3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah, penanganan terbagi dalam tiga ruang lingkup, yakni limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga yang mana terdapat Orang Dalam Pemantauan, dan sampah rumah tangga termasuk sampah sejenis sampah rumah tangga. Sehingga limbah infeksius yang berasal dari perawatan ODP dalam rumah tangga, termasuk masker, sarung tangan hingga APD wajib dikemas dalam suatu wadah tertentu yang kedap udara.
Jarum suntik merupakan sampah medis yang paling banyak dan berbahaya setelah masker medis dan APD. Selanjutnya limbah akan diangkut dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3, petugas Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, maupun Kesehatan bertanggung jawab memindahkan limbah ke lokasi pengumpulan sebelum akhirnya diserahkan ke pihak pengolahan limbah.
Terdapat standar operasional (SOP) khusus seluruh petugas, di antaranya penggunaan masker, sarung tangan, dan sepatu pelindung. Nah, teman-teman juga bisa turut serta mengurangi timbunan sampah medis pribadi seperti masker dengan tidak menggunakan masker sekali pakai. Robek, potong atau guntinglah masker sebelum dibuang agar tidak disalahgunakan.
Kelola Limbah Medis Bersama Universal Eco
Mengelola limbah ini membutuhkan komitmen kuat. Segala upaya harus dilakukan demi menjaga lingkungan agar tidak tercemar. Komitmen tersebut selalu menjadi pegangan Universal Eco dalam menjalankan tugasnya.
Universal Eco melayani pengelolaan limbah medis yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan dan farmasi. Dengan melakukan pengolahan menggunakan teknologi insinerator yang ramah lingkungan dengan suhu tinggi maka sifat infeksius yang dapat dilenyapkan dan tidak lagi berbahaya bagi lingkungan.