Parameter Pencemaran Lingkungan
Indonesia di tengah perkembangan industri 4.0 tentu saja tidak terlepas dari peran lingkungan sebagai penunjang kebutuhan sumber daya alam. Namun ditengah kemajuan ini, nyatanya lingkungan Indonesia berada di kondisi yang memprihatinkan karena beragamnya pencemaran lingkungan. Lalu, apa saja indikator atau parameter pencemaran lingkungan?
Indikator atau Parameter Pencemaran Lingkungan Berdasarkan Bentuk
Dalam mengukur tingkat pencemaran lingkungan diperlukan adanya beberapa indikator atau parameter pencemaran lingkungan. Parameter-parameter tersebut secara umum terbagi menjadi tiga, yaitu:
Parameter Fisik
Parameter pencemaran lingkungan yang dapat diidentifikasi dari keadaan fisik, dimana dapat dilihat secara kasat mata atau visual seperti warna, bau, rasa, kekeruhan, suhu, dan sebagainya.
Parameter Kimia
Parameter pencemaran lingkungan ini menyatakan kuantitas suatu senyawa kimia yang terkandung seperti logam berat, derajat keasaman (pH), bahan organik seperti BOD, COD, dan TOC, kesadahan, dan sebagainya.
Parameter Biologi
Paramater ini terdiri dari beragam mikroorganisme seperti virus, bentos, bakteri e.coli, dan sebagainya.
Indikator atau Parameter Pencemaran Air, Tanah, dan Udara
Untuk lebih dalamnya terkait parameter dan contoh-contoh parameter pencemaran lingkungan berdasarkan komponen lingkungannya (air, tanah, udara) dapat dilihat dibawah ini:
Parameter Pencemaran Lingkungan Air
Dalam mengidentifikasikan tingkat pencemaran air diperlukan acuan untuk mengklasifikasikan apakah suatu perairan termasuk dalam kelas 1,2,3, atau 4. Dimana kriteria mutu air berdasarkan kelas terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 terdiri dari 5 (lima) parameter.
- Fisika, terdiri dari Temperatur (oC), Residu terlarut (mg/L), dan Residu tersuspensi (mg/L)
- Kimia Anorganik, teridiri dari pH, BOD, COD, DO, P Total Fosfat sebagai P, NO3 sebagai N, NH3-N, Arsen, kobalt, Barium, Boron, Selenium, Kadmium, Khrom (VI), Tembaga, Besi, Timbal, Mangan, Air Raksa, Seng, Klorida, Sulfat, Fluorida, Nitrit sebagai N, Belerang sebagai H2S.
- Mikrobiologi, terdiri dari Fecal Coliform dan Total Coliform
- Radioaktivitas, terdiri dari Gross- A dan Gross- B
- Kimia Organik, terdiri dari minyak dan lemak, detergen sebagai MBAS, Senyawa Fenol, BHC, DDT, Aldrin/Dieldrin, Heptachlor dan Heptachlor epoxide, Lindane, Methoxychlor, Endrin, dan Toxaphene.
Parameter Pencemaran Lingkungan Tanah
Berdasarkan Petunjuk Teknis Edisi 2 yang diterbitkan oleh Balai Penelitian Tanah Tahun 2009 untuk parameter kimia tanah terdiri dari kadar air kering mutlak, pH tanah, Kemasaman dapat ditukar, tekstur 3 fraksi, Kandungan P dan K, karbon organik, nitrogen, susunan kation, dan kapasitas tukar kation.
Sedangkan untuk parameter biologi berdasarkan Buku Metode Analisis Biologi Tanah Tahun 2007 yang diterbitkan oleh Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian yaitu kandungan mikroba tanah dan parameter fisik berdasarkan buku yang berjudul Sifat Fisik Tanah dan Metode Analisisnya Tahun 2006 yang diterbitkan oleh Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian terdiri dari berat volume tanah, berat jenis partikel tanah, tekstur tanah, potensi air tanah, kadar air tanah, kadar air optimum untuk pengolahan tanah, retensi air tanah, konduktivitas hidrolik dalam keadaan jenuh, konduktivitas hidrolik tanah tidak jenuh, dan suhu.
Parameter Pencemaran Lingkungan Udara
Polusi udara memiliki beberapa parameter untuk mengukur tingkat pencemarannya
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara terdapat baku mutu yang mengatur ukuran batasan suatu zat atau komponen yang seharusnya berada di udara ambien. Hal ini dilakukan guna mengurangi pencemaran lingkungan. Adapun beberapa parameter pencemaran lingkungan yang dapat mengindikasikan bahwa udara telah tercemar atau tidak sesuai peraturan diatas.
- Sulfur Dioksida (SO2), Batasan dalam kurun waktu 1 jam, 24 jam, dan 1 tahun yaitu 900 ug/Nm3, 365 ug/Nm3, dan 60 ug/Nm3
- Karbon Monoksida (CO), Batasan dalam kurun waktu 1 jam dan 24 jam sebesar 30000 ug/Nm3
dan 10000 ug/Nm3
- Nitrogen Dioksida (NO2), Batasan dalam kurun waktu 1 jam, 24 jam, dan 1 tahun yaitu 400 ug/Nm3, 150 ug/Nm3, dan 100 ug/Nm3
- Oksidan (O3), Batasan dalam kurun waktu 1 jam dan 1 tahun sebesar 235 ug/Nm3 dan 50 ug/Nm3
- Hidro Karbon, Batasan dalam kurun waktu 3 jam sebesar 160 ug/Nm3
- PM10 (Partikel < 10 um), Batasan dalam kurun waktu 24 jam sebesar 150 ug/Nm3
- PM2,5 (Partikel < 2,5 um), Batasan dalam kurun waktu 24 jam dan 1 tahun sebesar 65 ug/Nm3 dan 15 ug/Nm3
- Debu (TSP), Batasan dalam kurun waktu 24 jam dan 1 tahun sebesar 230 ug/Nm3 dan 90 ug/Nm3
- Timah Hitam (Pb), Batasan dalam kurun waktu 24 jam dan 1 tahun sebesar 2 ug/Nm3 dan 1 ug/Nm3
- Dustfall (Debu Jatuh) , Batasan dalam kurun waktu 30 hari sebesar 10 Ton/km2/Bulan untuk pemukiman dan 20 Ton/km2/Bulan untuk industri
- Fluor Indeks, Batasan dalam kurun waktu 30 hari sebesar 40 ug/100 cm2 dari kertas limed filter
- Klorin dan Klorin Dioksida, Batasan dalam kurun waktu 24 jam sebesar 150 ug/Nm3
- Sulphate indeks, Batasan dalam kurun waktu 30 hari sebesar 1 mg SO3/100 cm3 dari Lead Peroksida